Desa Kenduren

Kec. Wedung, Kab. Demak
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Kenduren

Perayaan

Hari Santri Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Kenduren | Visi : Terwujudnya masyarakat Desa Kenduren yang religius, adil, mandiri, peduli, dan tertib, menuju kemakmuran dan kesejahteraan.

Berita Desa

Latar Belakang

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi.

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID merupakan pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Untuk menjalankan amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam pelayanan informasi publik, maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sarimekar Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng dibentuk oleh Perbekel Sarimekar yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

Sebagai badan publik, Desa mempunyai kewajiban :

  1. Menyediakan dan memberikan informasi public
  2. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien;
  3. Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi publik;
  4. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
  5. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi serta situs web resmi bagi badan publik;
  6. Menganggarkan pembiayaan bagi layanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan;
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik.

Optimalisasi Sistem Informasi Desa melalui Open Data Desa bertujuan untuk Meningkatkan Transparansi Pemerintahan, Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemerintahan, Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi, dan Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance).

 

Beri Komentar

Desa

3,918

Laki-laki

Laki-laki 3,918 penduduk

3,680

Perempuan

Perempuan 3,680 penduduk

7,598

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

7,598

TOTAL

TOTAL 7,598 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

EDRIS

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

ABDUL HADI, SE., MH.

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

NIDA'UR ROHMANIYAH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

AZRO'I

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

KOLIDIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi. Pemerintahan

SUPRIYADI

Tidak Ada di Kantor

Kasi. Kesejahteraan dan Pembangunan

KHOIRI ABDILLAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi. Pelayanan

MALIHAN

Tidak Ada di Kantor

Staf Pelayanan

NUR SAID, S.AG.

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

MUHAJIR

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

BASORI

Tidak Ada di Kantor

Tenaga Office Liner

NIKMATUN AMALIYAH

Tidak Ada di Kantor
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 202
Kemarin : 768
Total Pengunjung : 454.541
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.184
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v109.02
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 202
Kemarin : 768
Total Pengunjung : 454.541
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.184
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v109.02
Pemerintah Desa

EDRIS

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ABDUL HADI, SE., MH.

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

NIDA'UR ROHMANIYAH

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

AZRO'I

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

KOLIDIN

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SUPRIYADI

Kasi. Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

KHOIRI ABDILLAH

Kasi. Kesejahteraan dan Pembangunan
Tidak Ada di Kantor

MALIHAN

Kasi. Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

NUR SAID, S.AG.

Staf Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

MUHAJIR

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

BASORI

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

NIKMATUN AMALIYAH

Tenaga Office Liner
Tidak Ada di Kantor