rss_feed

Desa Kenduren

Jl. Raya Kenduren-Buko
Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah , Kode Pos 59554

mail_outline pemdeskenduren2004@gmail.com

Perayaan
Hari Batik Nasional
  • EDRIS

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • ABDUL HADI, SE., MH.

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • NIDA'UR ROHMANIYAH

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • AZRO'I

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • KOLIDIN

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SUPRIYADI

    Kasi. Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • KHOIRI ABDILLAH

    Kasi. Kesejahteraan dan Pembangunan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • MALIHAN

    Kasi. Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • NUR SAID, S.AG.

    Staf Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • MUHAJIR

    Kepala Dusun I

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • BASORI

    Kepala Dusun II

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • NIKMATUN AMALIYAH

    Tenaga Office Liner

    Tidak Ada di Kantor
    -

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Kenduren | Visi : Terwujudnya masyarakat Desa Kenduren yang religius, adil, mandiri, peduli, dan tertib, menuju kemakmuran dan kesejahteraan.
Doa Sebelum Belajar
يَارَبِّ زِدْنِىْ عِلْمًا وَارْزُقْنِىْ فَهْمًا
Yaa robbi zidnii 'ilman warzuqnii fahmaa
Terjemahan:
Ya Allah, tambahkanlah aku ilmu dan berikanlah aku rizqi akan kepahaman
Rabu, 01 Oktober 2025
fingerprint
Profil PPID

13 Januari 2022 519 Kali

Latar Belakang

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi.

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID merupakan pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Untuk menjalankan amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam pelayanan informasi publik, maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sarimekar Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng dibentuk oleh Perbekel Sarimekar yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

Sebagai badan publik, Desa mempunyai kewajiban :

  1. Menyediakan dan memberikan informasi public
  2. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien;
  3. Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi publik;
  4. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
  5. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi serta situs web resmi bagi badan publik;
  6. Menganggarkan pembiayaan bagi layanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan;
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik.

Optimalisasi Sistem Informasi Desa melalui Open Data Desa bertujuan untuk Meningkatkan Transparansi Pemerintahan, Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemerintahan, Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi, dan Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance).

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

account_circle Pemerintah Desa

event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 137
Kemarin : 780
Total Pengunjung : 441.228
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.104
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 3.324.558.516,00 | Rp. 3.365.486.398,00
98.78 %
Belanja Desa
Rp. 2.446.937.132,00 | Rp. 2.621.502.313,00
93.34 %
Pembiayaan Desa
Rp. -16.962.180,00 | Rp. -20.928.518,00
81.05 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 358.826,00 | Rp. 0,00
100 %
Hasil Aset Desa
Rp. 1.238.074.471,00 | Rp. 1.238.074.471,00
100 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 2.400.000,00 | Rp. 0,00
100 %
Dana Desa
Rp. 1.389.849.000,00 | Rp. 1.389.849.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 111.669.401,00 | Rp. 111.669.401,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 426.949.028,00 | Rp. 432.383.000,00
98.74 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 133.750.000,00 | Rp. 173.750.000,00
76.98 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 17.678.000,00 | Rp. 17.678.000,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 3.829.790,00 | Rp. 2.082.526,00
183.9 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 1.145.462.032,00 | Rp. 1.245.099.295,00
92 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 981.472.100,00 | Rp. 1.046.778.088,00
93.76 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 320.003.000,00 | Rp. 329.624.930,00
97.08 %