rss_feed

Desa Kenduren

Jl. Raya Kenduren-Buko
Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah , Kode Pos 59554

mail_outline pemdeskenduren2004@gmail.com

Perayaan
Hari Guru Nasional
  • EDRIS

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • ABDUL HADI, SE., MH.

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • NIDA'UR ROHMANIYAH

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • AZRO'I

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • KOLIDIN

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SUPRIYADI

    Kasi. Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • KHOIRI ABDILLAH

    Kasi. Kesejahteraan dan Pembangunan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • MALIHAN

    Kasi. Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • NUR SAID, S.AG.

    Staf Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • MUHAJIR

    Kepala Dusun I

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • BASORI

    Kepala Dusun II

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • NIKMATUN AMALIYAH

    Tenaga Office Liner

    Tidak Ada di Kantor
    -

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Kenduren | Visi : Terwujudnya masyarakat Desa Kenduren yang religius, adil, mandiri, peduli, dan tertib, menuju kemakmuran dan kesejahteraan.
Sabtu, 15 November 2025
fingerprint
LSM DI SELA-SELA KEGIATAN JUM'AT BERSIH

19 November 2022 699 Kali

Jum’at, 18 November 2022, Desa Kenduren_Di sela-sela kegiatan Jum’at Bersih yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Kenduren bersama Ketua RT, tiba-tiba datang beberapa anggota LSM yang tanpa izin dari Kepala Desa Kenduren masuk ke kantor  untuk melakukan klarifikasi terkait Banprov Tahun Anggaran 2022. Para LSM tersebut langsung nyelonong memasuki ruang kerja pemerintah desa bahkan sempat memasuki ruangan sekretaris desa, tak hanya itu para anggota LSM tersebut juga tidak mengindahkan aturan Larangan Merokok di ruangan tersebut. Dengan santainya salah satu anggota LSM  merokok di ruang rapat yang jelas-jelas di ruangan tersebut terdapat larangan di pintu masuknya. Kantor Pemerintah Desa Kenduren sebenarnya sudah menyediakan ruang tamu sebagai salah satu fasilitas apabila ada tamu baik dari instansi atau lembaga lain yang ingin berkoordinasi atau berkomunikasi dengan pemerintah desa. Selain itu, di Ruang tamu juga disediakan Buku Tamu, namun para LSM tersebut tidak berkenan menunggu di ruangan, bahkan tidak mengisi di Buku Tamu yang disediakan oleh Pemerintah Desa. Sikap dan perilaku anggota LSM tersebut tentunya kurang baik dan bisa dianggap tidak sopan. Dan tak dipungkiri lagi, hal ini akan memperburuk citra LSM bagi masyarakat. Tak hanya itu, salah satu anggota LSM tersebut juga melakukan pengecekan  kegiatan Banprov di lapangan dengan meminta salah satu perangkat desa untuk mengantar ke lokasi kegiatan, padahal LSM tersebut belum memperoleh izin dari kepala desa. Seperti yang kita ketahui, Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM (Non-Governmental Organization atau NGO) adalah organisasi yang dibentuk secara legal tanpa partisipasi atau perwakilan dari pemerintah mana pun. LSM biasanya didirikan untuk memberikan layanan kepada anggotanya dan orang lain. Mereka adalah organisasi nirlaba dan aktif menyuarakan dan mengadvokasi isu-isu kemanusiaan, sosial, dan lingkungan. Dengan adanya regulasi tentang legalitas pembetukan LSM tentunya bisa membawa angin segar bagi pemerintah desa khususnya Pemerintah Desa Kenduren untuk bisa bersinergi dan berklaborasi dalam satu tujuan yang sama. Dan tentunya peran LSM dalam peningkatan dan  pemberdayaan masyarakat di desa sangat dinantikan.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

account_circle Pemerintah Desa

event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

map Wilayah Desa

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 40
Kemarin : 608
Total Pengunjung : 479.071
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.47
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 3.324.558.516,00 | Rp. 3.365.486.398,00
98.78 %
Belanja Desa
Rp. 2.446.937.132,00 | Rp. 2.621.502.313,00
93.34 %
Pembiayaan Desa
Rp. -16.962.180,00 | Rp. -20.928.518,00
81.05 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 358.826,00 | Rp. 0,00
100 %
Hasil Aset Desa
Rp. 1.238.074.471,00 | Rp. 1.238.074.471,00
100 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 2.400.000,00 | Rp. 0,00
100 %
Dana Desa
Rp. 1.389.849.000,00 | Rp. 1.389.849.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 111.669.401,00 | Rp. 111.669.401,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 426.949.028,00 | Rp. 432.383.000,00
98.74 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 133.750.000,00 | Rp. 173.750.000,00
76.98 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 17.678.000,00 | Rp. 17.678.000,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 3.829.790,00 | Rp. 2.082.526,00
183.9 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 1.145.462.032,00 | Rp. 1.245.099.295,00
92 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 981.472.100,00 | Rp. 1.046.778.088,00
93.76 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 320.003.000,00 | Rp. 329.624.930,00
97.08 %