Tupi pajak anda bermasalah; beda nama, ukuran, lokasi, dll? Bagaimana solusinya? Sebelum mendapat jawaban perlu kiranya kita mengenal terlebih dahulu apa itu tupi pajak.
SPPT PBB P-2
Tupi pajak adalah istilah populer di masyarakat untuk menyebut surat pemberitahuan jumlah nominal pajak bumi dan bangunan. Adapun istilah resminya adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pededasaan dan Perkotaan (SPPT PBB P-2). Mereka yang mendapatkan SPPT PBB P-2 atau tupi pajak ini wajib membayar pajak sesuai nominal yang tertera di surat tersebut. Tapi Anda harus ingat, SPPT ini bukanlah bukti kepemilikan objek pajak melainkan sebatas penentu atas objek pajak dan patokan jumlah pajak yang dibebankan terhadap pemiliknya.
Namun, bisa saja nama yang tercantum di sertifikat berbeda dengan nama yang tercantum dalam SPPT PBB P-2 ini. Biasanya hal ini terjadi karena sudah pindah status kepemilikan, balik nama sertifikat tanah atau kepemilikan seseorang atas sejumlah luas tanah tertentu.
Solusi Tupi Pajak Bermasalah
Bisakah tupi pajak dibetulkan jika terjadi peralihan kepemilikan sebagaimana hal di atas? Jawabannya sangat bisa.
Muhajir, A.md.SD selaku Kadus 1 Desa Kenduren yang juga Bendahara Pajak PBB P-2 Desa mendatangi kantor Badan Pengelolaan Kekayaan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Demak untuk melakukan konsultasi atas berbagai macam keluhan warga Desa Kenduren terkait tupi pajak tersebut. Dari hasil diskusi disepakati bahwa BPKPAD Demak akan melakukan layanan satu pintu tupi pajak di kantor Balaidesa Kenduren pada hari yang telah ditentukan.
Gratis
Kamis pagi (16 Juni 2022) warga berbondong-bondong datang ke kantor Balaidesa Kenduren untuk melakukan revisi dan pembetulan tupi pajak. Mereka dengan tertib dan penuh semangat memenuhi setiap berkas yang dibutuhkan, bahkan menulis sendiri biodata pemilik baru di tupi pajak tersebut dengan dipandu perangkat desa wilayah masing-masing.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Ibu Dyah Sulistiyani, Mas Amru Maulana Karim dan Mas Tyas Putranto Piliang dari kantor BPKPAD Demak yang telah berkenan hadir melayani warga kami. Kami sadar bahwa desa kami letaknya sangat jauh dari BPKPAD Demak, tapi Bapak dan Ibu berkenan hadir jauh-jauh dari kota ke desa kami. Gratis lagi. Terima kasih sekali lagi kami sampaikan” tutur Bapak Muanam Zuhri, Kepala Desa Kenduren menutup program layanan gratis tupi pajak.
Penulis : H. Supriyadi, M.Si (Kasi Pemerintahan)